Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta, – (Asta Cita Media)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

(Rls/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media

Jakarta, – (Asta Cita Media) Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Mr. Sergei Tolchenov, menyelenggarakan…

Kapolres Metro Tangerang Safari Ramadan, Kunjungi Pengasuh Ponpes Daarul Anshor KH. Entis Sutisna

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho…

Ada Senyum Ramadan di Kampung Vitnam, Ciputat

Tangerang Selatan, – (Asta Cita Media) Komandan Korem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han.,…

Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Yang Dikerjakan Oleh PT Sino Road And Bridge Group Terus Berlanjut Di Tahun 2025, Termasuk Selama Bulan Puasa Ramadhan

Pandeglang, – (Asta Cita Media) PT Sino Road And Bridge Group terus mempercepat pembangunan Jalan…

Polisi Amankan 376 Butir Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol dari Dua Pelaku di Tangerang

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR…