Tanjung Pinang, – (Asta Cita Media)
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) menggelar rapat membahas mekanisme penilaian kinerja pengawas sekolah, kepala sekolah, dan ASN di satuan pendidikan, Selasa (11/2/2025). Rapat berlangsung di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kepri dan dipimpin oleh Kasubag Umpeg Disdik Kepri, Kiki Desika, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kiki menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penilaian kinerja agar lebih sistematis dan berbasis aplikasi. “Penilaian kinerja ini harus berjalan optimal, karena ada aplikasi yang harus diterapkan dalam prosesnya,” ujarnya.
Perwakilan pengawas sekolah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tim kinerja yang bertugas melakukan pengawasan di sekolah-sekolah. Di Kepulauan Riau, terdapat lima tim, masing-masing membawahi tujuh pengawas sekolah. Selain itu, tahap perencanaan kinerja untuk satu tahun ke depan telah dilakukan pada Januari, dengan mengacu pada Rencana Hasil Kerja (RHK) Kepala Dinas.
Rapat ini juga membahas tujuh komponen dalam perilaku kinerja, termasuk pengembangan kompetensi yang ditentukan berdasarkan refleksi tahun 2024. Bukti kinerja yang harus disampaikan meliputi rencana pendampingan pendidikan dan laporan pendampingan selama satu tahun. Sementara itu, mekanisme pengelolaan kinerja kepala sekolah masih mengikuti sistem yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Rapat dihadiri oleh Pejabat Administrator, Koordinator Pengawas (Korwas), Pengurus, Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Tanjung Pinang dan Bintan, Analis SDMA Muda, serta Kasubag Umpeg Disdik Kepri. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat meningkatkan efektivitas sistem penilaian kinerja dan kualitas pendidikan di Kepulauan Riau.
(Hny/MAJISIN)