Kapolres Metro Jakarta Timur : Waspada Predator Pencabulan Anak Ada Disekitar Kita

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta Timur, – (Asta Cita Media)

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi dibulan Februari 2025 sebanyak 6 (enam) kasus. Hal ini dijelaskan dalam Konferensi Pers pada tanggal 24 Februari 2025 jam 14:00 WIB di lantai 6 Aula Polres Metro Jakarta Timur.

“Pada tanggal 3 Februari 2025 terjadi kasus pencabulan anak di wilayah Kampung Melayu dengan 2 (dua) korban KFA (5 tahun) dan AFA (7 tahun), pelaku S (53 tahun). Dari pengakuan S merasa terangsang melihat anak laki-laki yang sedang bermain handphone sendirian dipinggir jalan. Masih dihari yang sama (3/2/2025) terjadi pencabulan terhadap anak tiri TFA (14 tahun) oleh ayah sambungnya R (32 tahun). Ironisnya dari hasil pengakuan TFA, dirinya telah dicabuli sejak kelas 3 SD dan saat kelas 5 SD, TFA disetubuhi oleh R. Bahkan TFA diancam menggunakan pisau dapur dan TFA dikasih uang jajan Rp.5.000,- setiap R selesai menyetubuhi TFA.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

“Kasus pencabulan ketiga terjadi tanggal 17 Februari 2025 di Kelurahan Cakung Barat dengan korban IM (13 tahun). Pelaku FS (54 tahun) menggunakan modus menawarkan IM untuk diajak jajan dengan syarat IM mau ke rumah FS. Kasus pencabulan ini terungkap berkat video teman ibu korban, yang curiga IM masuk ke kamar FS. Sementara itu kasus pencabulan keempat, tanggal 17 Februari 2025 di Rusunawa Kelurahan Cakung, dengan pelaku BF (25 tahun) yang berprofesi sebagai satpam. Korbannya ZFH (7 tahun). Pencabulan ini terjadi dalam lift saat BF bersama ZFH dari lantai dasar menuju lantai 22. BF mencium pipi dan bibir ZFH, barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Para pelaku dikenakan Pasal 76D Junto Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun oenjara atau denda maksimal 5 (lima) Milyar Rupiah.” Jelas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

“Kepada semua orang tua yang memiliki anak-anak agar harus selalu mengawasi putra-putri mereka, karena predator pencabuĺan anak, malah orang disekitar kita, yang kita kenal. Bahkan predator pencabulan juga tidak memandang bulu, terbukti dari kasus pencabulan yang terungkap, ada korban disabilitas. Selalu waspada dan monitor anak-anak kita” Pesan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengakhiri Konferensi Pers.

(IS/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Resmikan Fasilitas Publik Hasil Swadaya, Sachrudin Apresiasi  Kebersamaan Warga

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan…

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pemkot Tangerang akan membangun sebanyak 17 unit Griya Harmoni…

Ketua MB-PKRI Muara Enim Soroti Adanya Dugaan aktivitas Tambang Batubara Ilegal Terang-terangan Beroperasi

Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media) 16 Maret 2025 Menanggapi keresahan Warga masyarakat adanya…

Berkah Ramadhan, BPPKB Banten DPRT PGB Kota Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Sekaligus Buka Puasa Bersama

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pada Hari ini kita melaksanakan puasa sudah memasuki Hari…

Na’as, Balita di Kecamatan Binuang Tewas Masuk Sumur Saat Bermain

Kabupaten Serang, – (Asta Cita Media) Seorang balita bernama Muhammad Furkon berwusia 5 tahun meninggal…