Samarinda, – (Asta Cita Media)
Forum Relawan Pemantau Pemilu Transparan (FORVOT) Kaltim mendesak agar Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serta Mahakam Ulu (Mahulu) segera diganti.
Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Mahakam Ulu 2024, menyusul dikabulkannya sebagian gugatan pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah.
Ketua FORVOT Kaltim, Abdul Nelfi Wannor, menilai keputusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan sistem demokrasi di daerah. Ia menegaskan bahwa kredibilitas penyelenggara pemilu harus dijaga agar PSU berjalan lebih baik dan transparan.
“Keputusan ini menunjukkan ada persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Jika tidak ada langkah perbaikan, maka bukan tidak mungkin masalah serupa akan terulang. Oleh karena itu, kami meminta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kukar serta Mahulu untuk segera diganti,” ujarnya.
FORVOT Kaltim menyoroti temuan MK yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada sebelumnya.
Menurut Nelfi, keputusan untuk membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan PSU merupakan bukti bahwa proses demokrasi di Mahakam Ulu tidak berjalan sesuai aturan.
“Ini peringatan tegas bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh main-main. Jika ada ketidaknetralan atau pelanggaran, maka kepercayaan publik terhadap pemilu bisa hilang,” tambahnya.
Masyarakat Mahakam Ulu sendiri merespons putusan ini dengan beragam pandangan. Sebagian mendukung PSU sebagai langkah memperbaiki proses demokrasi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas daerah serta tambahan anggaran yang harus dikeluarkan.
“Kami memahami ada kekhawatiran, tapi yang lebih penting adalah memastikan pemilu berjalan dengan adil dan jujur. Jangan sampai terulang masalah yang sama,” kata Nelfi.
Dengan adanya PSU, FORVOT Kaltim berharap Pilkada di Mahakam Ulu dapat berjalan lebih baik. “Ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk melaksanakan pemilu yang benar-benar transparan. Penyelenggara, partai politik, dan masyarakat harus berperan aktif agar PSU menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat,” tegasnya.
Terkait diskualifikasi Edy Darmansyah, FORVOT Kaltim mengimbau masyarakat, khususnya di Kukar dan Mahulu, agar menerima keputusan MK dengan lapang dada serta tetap menjaga kondusivitas. “Jangan mudah terprovokasi atau diadu domba oleh kepentingan tertentu, karena yang dirugikan nantinya adalah masyarakat sendiri,
“ujar Nelfi. Ia juga memberikan arahan kepada Ketua FORVOT Kukar dan Mahulu untuk tetap solid bersama masyarakat dalam menjaga keamanan selama proses PSU berlangsung.
(Rls/Red)