Jumlah Peserta Itsbat Menurun, Maryono: Kesadaran Hukum Masyarakat Makin Meningkat

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media)

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Itsbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, pada Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami dan istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tangerang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kota Tangerang.

“Kami dari Pemkot Tangerang memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas pernikahan mereka. Dengan adanya itsbat nikah ini, pasangan yang selama ini menantikan status hukum pernikahannya kini dapat memperoleh kepastian secara sah di mata negara,” ujar wakil wali kota.

Lebih lanjut, Maryono, menjelaskan, jumlah peserta Itsbat Nikah Terpadu dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Dari 640 pasangan (tahun 2019), berkurang menjadi 450 pasangan (tahun 2021), 146 pasangan (tahun 2023), dan tahun ini hanya tersisa 89 pasangan yang mengikuti. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat. 

“Mudah-mudahan ke depannya, program ini semakin masif sehingga semakin sedikit masyarakat yang membutuhkan itsbat nikah. Ini menandakan bahwa pernikahan secara hukum sudah tersosialisasikan dengan baik. Kami berharap Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang terus melaksanakan program-program positif lainnya bagi masyarakat,” tambahnya.

Wakil wali kota, juga turut mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti Itsbat Nikah Terpadu tahun ini. Ia berharap agar rumah tangga yang telah resmi diakui negara dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

“Selamat saya ucapkan semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan, program Itsbat Nikah Terpadu telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum administrasi kependudukan.

“Program ini sangat membantu masyarakat mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga mereka dapat mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak di Kota Tangerang,” jelas Rusdi Alam.

(Dl/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media

Jakarta, – (Asta Cita Media) Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Mr. Sergei Tolchenov, menyelenggarakan…

Kapolres Metro Tangerang Safari Ramadan, Kunjungi Pengasuh Ponpes Daarul Anshor KH. Entis Sutisna

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho…

Ada Senyum Ramadan di Kampung Vitnam, Ciputat

Tangerang Selatan, – (Asta Cita Media) Komandan Korem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han.,…

Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Yang Dikerjakan Oleh PT Sino Road And Bridge Group Terus Berlanjut Di Tahun 2025, Termasuk Selama Bulan Puasa Ramadhan

Pandeglang, – (Asta Cita Media) PT Sino Road And Bridge Group terus mempercepat pembangunan Jalan…

Polisi Amankan 376 Butir Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol dari Dua Pelaku di Tangerang

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR…