Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media)
Menjelang Bulan Ramadhan jajaran Tiga Pilar Kecamatan Mauk mulai menempel surat imbauan bulan suci ramadhan di tempat warung makan dan tempat hiburan.
Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025. Yang ditujukan kepada para pemilik warung Makan, Tempat Hiburan,Di wilayah Kecamatan Mauk kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Tangerang mengimbau para usaha warung makan untuk memulai aktivitas dari pukul 15.00 WIB sore hingga 04.00 WIB pagi.
Kasi Satpol PP kecamatan Mauk Jaya Gemi mengatakan penempelan surat imbauan tersebut merupakan pengingat kepada pemilik warung makan maupun tempat hiburan seperti karaoke. Hal ini juga merupakan upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah saat bulan suci ramadhan.
“Pemilik usaha harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat bulan suci ramadhan. Kesadaran sangat diperlukan, jangan hanya bisnis saja, tapi juga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bulan puasa,” kata Jaya Gemi. Kamis 27/02/2025.
Lebih lanjut dia menambahkan,“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan, serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.
“Kami akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang ada dalam surat edaran ini,” tegasnya.
(Aligus)