Serang, – (Asta Cita Media)
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie menyebut, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tidak akan mengubah kemenangan dari pasangan nomor urut 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Meski ada pergeseran jumlah suara dari 02, kata Jerry, dia meyakini tak akan kurang dari 5 persen.
“Saya meyakini bahwa PSU di Pilkada Kabupaten Serang tetap dimenangkan olh pasangan nomor urut 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Pasangan tersebut tetap unggul denga raihan suara diantara 65/67 persen, ” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada wartawan, Selasa (04/03/2025).
Lebih lanjut, kata Jerry, salah satu penyebab kemenangan Pilkada Kabupaten Serang buka karena Menteri Desa Yandri Susanto, tapi didasarkan pada efek kejenuhan masyarakat disana terhadap keluarga dari dinasti Ratu Atut yang semakin kuat.
Menurut Jerry, pihaknya masih yakin banyaknya dukungan masyarakat yang setia memilih calon Bupati Kabupaten Serang yaitu istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
“Kemenangan 02 di Pilkada Kabupaten Serang bukan karena Menteri Desa, hasil suara itu karena kejenuhan masyarakat Kabupaten Serang yang semakin kuat terhadap dinasti Ratu Atut,” kata dia.
“PSU di Pilkada Kabupaten Serang tidak akan mengubah jauh angka yang lebih signifikan dari hasil Pilkada 2024 kemarin. Karena masyarakat di Serang tahu hasilnya menang dan akan tetap setia terkait pilihannya,” ucap Jerry.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto yang didalilkan MK kemenangannya di Pilkada Kabupaten Serang karena ada peran sang suami.
Menyikapi hal itu, Yandri mengatakan dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan MK karena bersifat final dan mengikat.
(Tubi)