Kota Tangerang, – (Asta Cita Media)
Setelah disorot soal penyerapan anggaran Publikasi dan Dokumentasi di Skretariat DPRD Kota Tangerang yang berjudul “Anggaran Publikasi Diduga Dikuasai sekelompok, Setwan Kota Tangersng Dituding Terseret Arus Kolusi” yang tayang dibeberapa redaksi media online, tidak butuh waktu lama akhirnya Pihak Skretariat Dewan (Setwan) memberikan klarifikasi dalam bentuk hak jawab. Melalui Kabag Persidangan Perundang Undangan dan Humas Protokol.
Demikian bunyinya: Terkait adanya pemberitaan yang berisi tudingan terhadap Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) terseret arus kolusi anggaran publikasi dan dokumentasi Tahun Anggaran 2025, dan dimunculkannya isu kalau anggaran publikasi dan dokumentasi dikuasai oleh sekelompok, yang mempunyai kedekatan terhadap oknum pejabat Sekretariat DPRD, maka dalam hal kami menyampaikan hak jawab.
Berdasarkan tudingan di atas perlu kami jelaskan,
1. Berdasarkan pasal 22, Perpres No.16 tahun 2018, Tentang pengadaan barang dan jasa wajib mengumumkan paket kegiatan. Dalam hal ini kami sudah mengumumkan 100 persen kegiatan di setwan termasuk paket yang menjadi bagian sub kegiatan publikasi dan dokumentasi pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Tahun 2025:
2. Setiap pelaksanaan anggaran belanja pemerintah menggunakan metode sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa melalui metode penyedia dan metode swakelola. Jadi tuduhan adanya koalisi sama sekali tidak punya dasar dan bahkan menjurus ke fitnah.
3. Pihak Setwan berusaha terbuka dan transparan terhadap menjalankan tugas dan fungsi nya, salah satu nya adalah fasilitasi kebutuhan anggota DPRD terkait publikasi, dan kerjasama dengan perusahaan Pers melalui proses pengadaan jasa yang berada dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD, sub kegiatan publikasi dan dokuemntasi, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku terutama peraturan pengadaan barang dan jasa .
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat tidak disesatkan dengan berita yang berisi tudingan atau tuduhan yang tidak mendasar dan tanpa menyertakan kaidah, kode etik dan kode prilaku jurnalistik. Trima kasih. Sony Maulana Kabag Persidangan, Perundangan-undangan dan Humas Protokol Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Selasa 11 Maret 2025.
Disimak dari isi hak jawab diatas yang dilayangkan Humas Protokol Sekretariat DPRD Kota Tangerang, ada point penting yang tidak diklarifikasi secara luas, yaitu besaran anggaran publikasi dan dokumentasi yang digunakan di Tahun 2025 ini, serta sosok yang berinisial ‘A’ yang diduga ikut meng aplod belanja Advertising/Advertorial di SIRUP berbasis ekatalog padahal bukan pegawai P3K serta bukan pegawai ASN diruang lingkup Sekretariat DPRD Kota Tangerang, sehingga timbulnya kalimat pemberitaan dengan dugaan “sekelompok”.
Diketahui bahwa tahun sebelumnya Sekretariat DPRD Kota Tangerang menghabiskan anggaran kurang lebih 2,6 Milyar untuk publikasi dan dokumentasi. Namun ditahun 2025 ini, ‘Sony Maulana’ tidak menjelaskan berapa anggaran yang akan digunakan sepanjang tahun 2025. Hingga hak jawab ini dimuat tidak diketahui berapa besar anggaran. Justru dalam hak jawab, pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang menuliskan kalimat bahwa pemberitaan jangan menyesatkan dan tidak mendasar serta tanpa menyertakan kaidah kode etik jurnalist. Ada apa dengan Setkretariat Dewan Kota Tangerang?
(Dl/Red)