Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Tangsel, – (Asta Cita Media)

Polres Tangerang Selatan Berawal pada hari jumat tanggal 28 Februari pada pukul 16 : 00 wib , satuan reserse narkoba polresTangerang Selatan yang di pimpin kasat Resnarkoba AKP Pardiman SH.MMH sedang melaksanakan observasi wilayah dan mandapatkan informasi dari masyaraka tentang adanya peredaran gelap serta dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi .

Kemudian melakukan pendalaman informasi tersebut , pada hari jumat tanggal 28 Februari pukul 19:00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RH di salah sati aperteman Cisauk , wilayah hukum Tangerang Selatan berhasil Menyita bukti eksyasi sebanyak 6 butir.

Pada saat introgasi mendapaykan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY , kemudian di lakukan intrograsi mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY , kemudian di lakukan pengembangan serta penyelidikan lebihy dalam pada hari jumat 28 februari 2025 pada pukul 22: 00bertampat di lobby apartementdi salah satu perumahan Kec. Pagedangan Kab. Tangerang tersimpan narkotika jenis sabu.

di lakukan penggeledahan di rumah FY. dan menemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat yang di dalamnya terdapat 25 klip plastik beng berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru belogo CBF dan hijaub berlogo ROLEX, denagan Total keseluruhan 9006 butir esktasi.dan siap di edarkan menggunakan 1 unit kendaraan roda empat warna hitam bernopol : B 1485 JKC sebagai kendaraan operasional.

Tersangka terjerat pasal 114 (2) UURI No 35 Tentang Narkotika denagn ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahundan paling lama 20 tahun.

Dengan estimasi jiwa yang dapat vdi selamatkan sebanyak 9236 jiwa dengan asumsi 1 butir narkotika pil ekstasi dapat disalahgunakan dan 1 gram narkotika jenis sabu oleh empat orang penyalah gunaan dalam kata lain polisi berhasil menolong mata rantai jenis sabu dan ekstasi serta menyelamatkan 9.236 orang.

(Rls/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Polresta Tangerang Bersama Insan Media, Bukber Bersama,dan Bagikan Takjil

Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media) Polresta Tangerang giat Ramadhan berbagi takjil untuk berbuka puasa…

Mengawali Masa Tugasnya Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi Melakukan Inspeksi Mendadak di Beberapa Kantor Organisasi Perangkat Daerah

Tanggamus Lampung, – (Asta Cita Media) Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati, Agus…

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama…

Maryono Hasan Wakil Walikota Tangerang, Hadiri Safari Ramadhan Di Masjid Jami Daarul Ilmi Kecamatan Larangan

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menegaskan, program 100…

Resmikan Pusat Kuliner Halal di Lingkungan Masjid, Sachrudin: Wujud Nyata Peran Masjid Sebagai Pusat Perekonomian Masyarakat

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin meresmikan Pusat Kuliner Halal…