Jakarta, – (Asta Cita Media)
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Marinus Gea mengatakan tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham), yang menangguhkan penahanan tujuh tersangka persekusi retret remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ini, seolah-olah memberikan sinyal bahwa negara berpihak pada pelaku intoleran.
Pasalnya, kata dia, yang dilakukan Kemenham ini bukan merupakam Tugas Pokok dan Fungsi atau tupoksinya.
“Jadi, menurut saya, Kementerian Hak Asasi Manusia sangat keliru dan keliru fokus terhadap Tupoksi yang dia lakukan. Tupoksinya sebagai Kementerian HAM,” kata Marinus Gea kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7/2025).
“Ketika Kementerian Hak Asasi Manusia justru aktif turun tangan memberikan jaminan penangguhan-penahanan pelaku, justru kita menilai semua. Publik menilai. Masyarakat Indonesia menilai. Seolah-olah negara melegitimasi. Negara hadir hanya untuk menjamin hak-hak pelaku. Tetapi, kurangnya kehadiran menjamin hak korban untuk beribadah tanpa rasa takut. Ini menjadi persoalan,” tambahnya.
Menurut dia, Kemenham terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Jadi, saya melihat bahwa Kementerian HAM ini terlalu terburu-buru mengirimkan sinyal, memberikan jaminan kepada para pelaku. Apalagi kepada tersangka kekerasan intoleransi yang dapat menimbulkan rasa tidak adil bagi korban, mengirim sinyal negara lebih melindungi pelaku daripada korban, atau seolah memaklumi tindakan intoleransi. Jadi, Kementerian HAM harus mengevaluasi diri,”ucapnya.
Maka dari itu, Marinus Gea akan mempertanyakan hal terkait kepda Kemenham dalam rapat kerja bersama Komisi XIII yang akan datang.
Kader PDI Perjuangan dari Dapil III Banten ini menegaskan
“Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Jangan-jangan ini Kementerian HAM tidak tahu apa yang menjadi Tupoksinya, sehingga harus mengambil posisi, porsi institusi lain,” katanya.
Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Video yang disebarluaskan oleh akun Instagram @sukabumisatu itu menunjukkan sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak.
Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menelusuri pelaku dan berhasil menangkapnya.
Pelaku yang berjumlah tujuh orang itupun ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, pada 3 Juni 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena menggelar rapat dengan Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian HAM, Thomas Harming Suwarta mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice. Kementerian HAM juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.
(Dl/Red)