Jakarta, – (Asta Cita Media)
Pada Jum’at, 18 September 2025 KPK menetapkan dan menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha TA 2022-2024.
Para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dalam proses pencairan kredit usaha kepada para calon debitur, melalui berbagai modus yang dilakukan, mulai dari penyusunan dokumen analisis kredit yang dibuat tidak sesuai sebenarnya, hingga mark-up terhadap penilaian agunan agar mencukupi perhitungan pemberian kredit.
Setelah kredit dicairkan, para tersangka diduga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan seharusnya, seperti: pembelian mobil, pembelian aset pribadi, hingga menggunakan uang tersebut untuk keperluan umrah. Atas perbuatannya, para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp254 M.
(Rls/Red)