*Lagi Lagi Kemerdekaan PERS Dibredel*
Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media)
Sejumlah wartawan mengalami kesulitan dalam meliput kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kesbangpol Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Kp. Binong RW 02, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Insiden ini diduga melibatkan pihak keamanan hotel yang menghalangi akses wartawan ke acara tersebut pada Selasa, 25 Februari 2025.
Salah satu petugas keamanan yang ditemui mengungkapkan, “Saya hanya menjalankan tugas, tidak melarang teman-teman media.” Ia juga menyarankan agar wartawan mengonfirmasi kepada panitia pelaksana acara. Namun, ketika wartawan berusaha mencari panitia, mereka mendapati bahwa acara telah selesai dan tidak ada perwakilan panitia yang dapat dihubungi.
Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Vw, menyayangkan tindakan pihak manajemen Hotel Yasmin yang menghalangi peliputan kegiatan penting ini. “Kami ingin meliput kegiatan terkait Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya mengenai BOSDA dan Kesbangpol. Tindakan ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Penting untuk dicatat bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).” Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers harus dijunjung tinggi dan dilindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kesbangpol, dan manajemen Hotel Yasmin belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Kami berharap semua pihak dapat memberikan klarifikasi dan mendukung kebebasan pers demi transparansi dan akuntabilitas publik.
Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk menghalanginya harus ditanggapi dengan serius, Tegas.
(An/Char)