Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Tanggamus Lampung, – (Asta Cita Media)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi bahwa dari hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung terhadap berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024 terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Hasil penyidikan menetapkan Sdr. M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya pada 10 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.

(Hms/MAJISIN)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Resmikan Fasilitas Publik Hasil Swadaya, Sachrudin Apresiasi  Kebersamaan Warga

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan…

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pemkot Tangerang akan membangun sebanyak 17 unit Griya Harmoni…

Ketua MB-PKRI Muara Enim Soroti Adanya Dugaan aktivitas Tambang Batubara Ilegal Terang-terangan Beroperasi

Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media) 16 Maret 2025 Menanggapi keresahan Warga masyarakat adanya…

Berkah Ramadhan, BPPKB Banten DPRT PGB Kota Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Sekaligus Buka Puasa Bersama

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pada Hari ini kita melaksanakan puasa sudah memasuki Hari…

Na’as, Balita di Kecamatan Binuang Tewas Masuk Sumur Saat Bermain

Kabupaten Serang, – (Asta Cita Media) Seorang balita bernama Muhammad Furkon berwusia 5 tahun meninggal…