Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media)
Dalam Undang-undang Desa dan aturan turunannya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015, sudah dijelaskan detail tentang Tugas Kadus dan Fungsinya.
Dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kepala Kadus atau yang sering disebut Jaro merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Demi mempererat silaturahmi, Kepala (Kadus) se Kabupaten Tangerang atau Jaro .Bersatu menjalin Talisilaturahmi di Desa Tanjung anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang bertajuk “Menjaga Sinergitas Para Jaro untuk Tangerang Semakin Gemilang” Selasa, 25/02/2025.
Kepala (Kadus), Ayi Hayani yang di sapa Jaro Quick Kancil pantura. dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi adanya kegiatan hari Jaro se Kabupaten Tangerang untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan Sinergitas nya menjadikan Tangerang semakin gemilang.
“Jaro ini adalah jabatan paling penting dalam membantu tugas-tugas desa, apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah Jaro, seperti memberikan sosialisasi dan menangani segala problem yang terjadi di masyarakat, maka dari itu Jaro Bersatu ini adalah wadah yang baik untuk menjalin sinergitas,” ungkapnya.
(Aligus)