Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media)
Mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera mengambil langkah konkret dalam penataan lalu lintas di daerah Kabupaten Muara Enim. Mereka menuntut Bupati Muara Enim untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas atau setidaknya mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu sebagai bentuk regulasi awal.
GSMPL juga menyuarakan tuntutan agar Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik
mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Mineral, Batubara, Minyak, dan Gas (Migas). Mereka mempertanyakan kejelasan besaran dana yang diterima serta pemanfaatannya bagi masyarakat, khususnya yang terdampak langsung oleh eksploitasi sumber daya alam di wilayah Muara Enim.
Dengan demikian, GSMPL menuntut pemerintah untuk:
1. Segera menerbitkan Perda Lalu Lintas atau surat edaran untuk mengatur lalu lintas di Kabupaten Muara Enim.
2. Bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi tentang DBH dari sektor Migas.
3. Menjelaskan secara terbuka tentang besaran dana yang diterima dan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Aksi ini menjadi bentuk peringatan bahwa masyarakat semakin kritis dan menuntut keadilan serta akuntabilitas dari pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya menjadi hak bersama.
(Naswani)