Gratis! Kantor Polisi di Tangerang Beri Pelayanan Titip Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2025

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengumumkan, pihaknya memberikan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik lebaran tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Menurut Zain, program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini telah sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dimana setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada pemudik.

Proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek Jajaran. Hal ini dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran.

Lanjut dia, layanan ini merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing dan kegiatan Polri ini adalah untuk Masyarakat sebagaimana tagline pengamanan tahun ini, yaitu “Mudik Aman dan Keluarga Nyaman”.

“Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya,” ungkap Jum’at (14/3/2025).

Menurutnya, keutamaan hari raya idul fitri adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas itu.

“Kami (Polisi) imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan,” ujar Zain.

Pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini akan di mulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025 dan untuk memudahkan masyarakat dapat menghubungi nomer telp sesuai hotline pelayanan di masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya, ujar Zain.

“Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata,” imbuhnya.

(Dl/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wali Kota Tangerang H. Sachrudin didampingi Wakil Wali Kota…

Upaya Nyata Tingkatkan Gizi Anak, Polda Banten Launcing Pembangunan dan Operasional SPPG

Serang, – (Asta Cita Media) Polda Banten ikuti zoom metting dengan Kapolri terkait Launching SPPG…

Polda Lampung Imbau Pemudik Waspada, Ada 9 Titik Rawan Banjir dan Longsor di Jalur Mudik

Bandar Lampung, – (Asta Cita Media) Polda Lampung mendeteksi sembilan titik rawan longsor dan banjir…

Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Utara Laksanakan Sambang Kamtibmas di Pekon Way Batang

Pesisir Barat Lampung, – (Asta Cita Media) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)…

BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

Bandar Lampung, – (Asta Cita Media) Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung…