Jakarta, – (Asta Cita Media)
Kuasa hukum dan klien dari kasus sengketa tanah Bintaro Jaya Exchange menyambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KPR BPR) untuk meminta klarifikasi terkait proses penanganan kasus tersebut Senin (13/10/2025).
Dalam keterangan pers, kuasa hukum Ibu Yatmi menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses penanganan kasus sengketa tanah tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait proses selanjutnya.
“Kami berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPR dapat memberikan kepastian hukum terkait kasus sengketa tanah ini,” kata kuasa hukum klien.
Mereka menuntut agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPR dapat menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut secara adil dan transparan. Klien juga menuntut agar hak-hak mereka sebagai pemilik tanah dapat selesaikan secara adil dan benar.
Kuasa hukum dan klien akan terus memantau proses penanganan kasus sengketa tanah tersebut. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPR untuk memastikan bahwa hak-hak klien dapat dipulihkan serta mendapatkan keadilan yang Ibu Yatmi perjuangkan selama ini.
Sebelumnya Kuasa Hukum KTR juga telah mengirimkan surat Perihal Tindak Lanjut Surat Komisi II DPR-RI tertanggal 24 September 2025, Permintaan Audit Menyeluruh Penerbitan SHGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk., Serta Verifikasi Girik C.428 atas nama Alin bin Embing.
Surat yang dilayangkan kepada
Bapak. Nusron Wahid, S.S., M.Si. selaku Menteri, telah
DITERIMA tertanggal
29 SEP 2025
KEMENTERIAN ATR/
BADAN PERTANAHAN
NASIONAL
10/20/10 00 82 122 Nunung.
Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia Melalui suratnya memohon kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat memerintahkan Bapak Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bapak Iljas Tedjo Prijono, S.H., untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan Nomor 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk.
Audit ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan klaim Ahli Waris atas Tanah Girik C.428.
Permintaan audit ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Rapat Komisi II, Bapak Dr.
Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/14465/PW.01/09
/2025 tertanggal 24 September 2025.
Dalam isi suratnya Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia menyampaikan bahwa Pernyataan secara lisan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bapak Iljas
Tedjo Prijono, S.H., dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak bersama Komisi II sesuai dengan:
Lampiran 1 (satu) Berkas.
Perihal Tindak Lanjut Surat Komisi VIII DPR-RI tertanggal 26 Juni 2025, Dugaan Kejahatan pembongkaran sebidang tanah wakaf Girik C.428 a.n. Alin bin Embing dan menghilangkan belasan Kuburan untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange.
Kuasa Hukum juga mengajukan
Surat kepada Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA.
Dalam isi suratnya sebagai pemohon,
Mereka meminta, sesuai dengan surat dari Komisi VIII DPR RI tertanggal 26 Juni 2025, agar berkenan membantu menyelesaikan permasalahan sebidang Tanah Wakaf Keluarga C.428 atas nama almarhum Alin bin Embing.
Seperti diketahui, Permasalahan ini mencakup penghilangan belasan makam, termasuk pemindahan dua makam ke
TPU Sawah Lama, Jurang Mangu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Tindakan penghilangan dan pemindahan makam tersebut dilakukan oleh PT. Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan
pembangunan Mal Bintaro Xchange tanpa adanya persetujuan dari sanak saudara dan keturunan almarhum Alin bin Embing.
Dalam paparannya Polly Betaubun juga menjelaskan kepada Pimpinan Badan Wakaf Indonesia. Ia menguraikan Kuburan yang
dibongkar dan dihilangkan sebagai berikut:
1. Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dipindahkan ke TPU Jurang mangun, Sawah Lama,Ciputat, oleh PT. Jaya Real Property, Tbk)
2. Kumpi Nara, Istri dari Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dihilangkan)
3. Embing, Anak dari Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dihilangkan)
4. Istri Embing. (Dihilangkan)
5. Alin bin Embing, Anak dari Embing, Meninggal pada 4 Februari 1963, pada Usia 80 Tahun,di Pd. Jaya RT/RW. 001/01 Kel. Pd Jaya. (Dipindahkan ke TPU Jurang mangun, Sawah Lama, Ciputat, oleh PT. Jaya Real Property, Tbk).
Sementara Yatmi bin Jeman mengaku kecewa lantaran tidak dapat bertemu langsung dengan Dirjen Sengketa ATR/BPN. Ia merasa janji yang telah disampaikan kepada DPR tidak ditepati.
“Saya merasa dipermainkan dan dizolimi. Sudah jauh-jauh datang ke sini tapi tidak bisa ketemu. Saya hanya ingin hak saya dibayar karena tanah itu milik kakek saya yang sudah digunakan bertahun-tahun tanpa ganti rugi,” ujarnya dengan nada emosional.
Yatmi menambahkan, ketidakadilan yang dirasakannya semakin mencolok karena menurutnya perusahaan pengembang mendapat keuntungan besar dari lahan tersebut, sementara ia dan keluarganya kehilangan hak ekonomi.
Sambil meneteskan air matanya, Ibu Yatmi wanita renta ini mengatakan
“Saya ini seperti semut melawan gajah. Tapi saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya sampai berhasil,” tegas Yatmi.
Menutup pertemuan, Faisal kembali menekankan bahwa KTR meminta Kementerian ATR/BPN untuk membuktikan secara hukum pernyataan Dirjen Iljas Tedjo Prijono yang sebelumnya menyebut bahwa proses pelepasan hak atas lahan tersebut telah selesai.
“Kalau memang benar sudah dilepas, tunjukkan buktinya secara administratif dan hukum. Kami hanya menuntut transparansi dan tanggung jawab atas ucapan pejabat publik,” pungkasnya.
(WH/Red)