Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media)
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan,Dr Rudi Iskandar,S.H,M,H melalui Kepala seksi tindak Pidana Umum bapak Zit Muttaqin, S.H., M.H beserta Jaksa Penuntun Umum Seksi Tindak Pidana Umum menerima pembayaran denda oleh terpidana JBR dalam perkara tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, (Senin,7/7/2025)
Bahwa berdasarkan putusan pengadilan, Terdakwa JBR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana βmemaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa:
Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan
Pidana denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, terpidana telah melaksanakan kewajiban membayar pidana denda tersebut yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana amar putusan pengadilan.
Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme setoran resmi ke kas negara sesuai ketentuan PNBP yang berlaku, dan telah diterima serta tercatat secara administratif oleh pihak berwenang.
(Naswani)