Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media)
16 Maret 2025 Menanggapi keresahan Warga masyarakat adanya Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal yang bergerak Secara Terang-terangan, Ketua MB-PKRI Muara Enim Amat Nangwi (Jangkuk) angkat bicara, dirinya merasa geram karena aktivitas tersebut seakan kebal hukum,
Kegiatan tersebut d ketahui dari hasil investigasi Anggota MB-PKRI Muara Enim di lapangan dan berdasarkan keluhan masyarakat, Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian telah menutup lokasi tambang tersebut dan memasang spanduk larangan keras terhadap penambangan ilegal.
Spanduk tersebut memuat ancaman pidana bagi penambang ilegal sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Namun para mafia Batu bara Ilegal ini, seakan tak takut akan peringatan tersebut, dari hasil investigasi dan pemantauan warga,Setempat terdapat, sejumlah alat berat Ekskavator yang beroperasi di wilayah yang di diga lokasi Tambang batu bara Ilegal,
Tak hanya satu sejumlah alat berat yang digunakan kian hari kian bertambah, menandakan adanya perluasan area pengerukan.
Tak mengenal rasa takut para pelaku Beraktivitas mulai siang hari hingga malam, bergantung pada kondisi cuaca.
Dimana kita ketahui tambang ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial. Selain merusak ekosistem, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga serta merugikan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
(Naswani)
Sumber Investigasi Ormas MB-PKRI Muara Enim