Lima Point Tuntutan Ojol, Dalam Aksi Hari Ini, Apa Saja..?

Jakarta, – (Asta Cita Media)

Perjuangan pengemudi ojek online yang turun dalam Aksi 179 September 2025 membuahkan hasil. Setelah pertemuan perwakilan pengemudi dengan Komisi V DPR RI, sejumlah poin tuntutan utama resmi diakomodasi. Presiden juga disebut telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat kepastian hukum bagi pengemudi ojol.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, langkah ini merupakan kemenangan penting bagi para pengemudi.

“Nah, itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V dan semua ini untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama, Presiden telah mengambil alih dengan membuat draf Perpres atau Peraturan Presiden,” kata Igun di depan gedung DPR, Rabu (17/9/2205).

Adapun lima poin utama tuntutan yang diakomodasi, yaitu:

RUU Transportasi Online masih butuh waktu panjang, namun Presiden mengambil alih dengan menyiapkan Perpres. Aturan ini disebut akan memiliki kekuatan setara undang-undang.
Aturan soal bagi hasil 90 banding 10. Pengemudi menerima 90 persen, perusahaan aplikasi maksimal 10 persen.

“Jadi sudah ada kepastian, sudah ada bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10 persen pengemudi online 90 persen,” ujar Igun.

Regulasi tarif kurir online, yakni tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur jelas dalam Perpres agar lebih komprehensif, serta audit. DPR RI menyetujui audit terhadap perusahaan yang mengambil potongan lebih dari 20 persen.
“Apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, pengutipan atau pungutan yang tidak sesuai regulasi itu merupakan pungutan liar,” kata Igun.

Program seperti Argo Goceng (aceng), slot, multi order, dan sistem member akan dihapus. Semua kembali pada tarif reguler sambil menunggu Perpres resmi diterbitkan.

Dengan komitmen ini, pengemudi ojol menilai perjuangan mereka mulai menunjukkan hasil konkret.

“Setidaknya hari ini sudah ada jawaban pasti dan tegas bahwa dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian hukum bagi para pengemudi online di seluruh Indonesia,” pungkanya.

(WH/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Pemkot Tangerang Salurkan Rp1,3 Miliar Bantuan Sosial ke 2.174 Masyarakat Prasejahtera

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pemkot Tangerang terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat…

Rodiyal Selaku Peratin Serta Jajarannya Desa/Pekon Penyandingan Musyawarah (Rkp-Desa/Pekon) Kecamatan Bengkunat Tahun 2025

Pesisir Barat Lampung, – (Asta Cita Media) Peratin Rodiyal serta jajarannya Ada kan musyawarah Desa/pekon…

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Pesisir Barat Lampung, – (Asta Cita Media) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat…

KETUA ORMAS MB PKRI MUARA ENIM UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN KAPOLSEK LAWANG KIDUL

Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media) 29 September 2025 Organisasi Masyarakat Markas Besar Pembela…

PEMDes Lubuk Raman Gelar Event Kades Cup 2025

Muara Enim Sumsel, (Asta Cita Media) Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim,…