Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta, – (Asta Cita Media)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Penandatanganan itu dilakukan Mendagri bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK).

Penandatanganan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri.

Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

“Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi. “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

(Rls/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Resmikan Fasilitas Publik Hasil Swadaya, Sachrudin Apresiasi  Kebersamaan Warga

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan…

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pemkot Tangerang akan membangun sebanyak 17 unit Griya Harmoni…

Ketua MB-PKRI Muara Enim Soroti Adanya Dugaan aktivitas Tambang Batubara Ilegal Terang-terangan Beroperasi

Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media) 16 Maret 2025 Menanggapi keresahan Warga masyarakat adanya…

Berkah Ramadhan, BPPKB Banten DPRT PGB Kota Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Sekaligus Buka Puasa Bersama

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pada Hari ini kita melaksanakan puasa sudah memasuki Hari…

Na’as, Balita di Kecamatan Binuang Tewas Masuk Sumur Saat Bermain

Kabupaten Serang, – (Asta Cita Media) Seorang balita bernama Muhammad Furkon berwusia 5 tahun meninggal…