Motor Terpasang GPS, Polisi Respon Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Tangerang

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media)

Respon cepat.laporan, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  berhasil menangkap seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ini berinisial BS (28) warga Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tersangka mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM, Warna Merah, Tahun 2014 milik korbannya saat ditinggalkan korban, terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa. Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rupanya, tersangka BS ini merupakan target operasi kepolisian dalam kasus curanmor, lantaran terdapat sembilan laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di pinggiran jalan di TKP.

Kapolsek Pakuhaji, AKP  Kuswadi  didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan,  tersangka diringkus berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) yang dipasang korban pada kendaraan miliknya. 

“Berdasarkan laporan  korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan  beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka,” kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).

Alhasil, dari lokasi persembunyian tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti motor Honda Beat bernomer polisi B 6748 GOM milik korban yang dilaporkan korban telah dicuri. Selain motor itu terdapat empat motor merek lainnya. Yakni Merk Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hitam.

“Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami diamankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek , seraya meminta warga mengantisipasi maraknya aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Parkir kendaraan ditempat yang ramai dan diharapkan dilengkapi dengan kamera CCTV.

“Pelaku curanmor ini bisa beraksi kapan saja dan dimana saja ketika ada kesempatan. Makanya perlu kita cegah, salah satunya dengan penggunaan kunci ganda maupun sinyal GPS pada kendaraan,” ujarnya.

(Hms/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Wagub Janji Perbaiki Jalan dan Bersihkan Sungai

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan komitmennya…

Polresta Tangerang Bersama Insan Media, Bukber Bersama,dan Bagikan Takjil

Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media) Polresta Tangerang giat Ramadhan berbagi takjil untuk berbuka puasa…

Mengawali Masa Tugasnya Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi Melakukan Inspeksi Mendadak di Beberapa Kantor Organisasi Perangkat Daerah

Tanggamus Lampung, – (Asta Cita Media) Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati, Agus…

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama…

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan

Tangsel, – (Asta Cita Media) Polres Tangerang Selatan Berawal pada hari jumat tanggal 28 Februari…