Pesisir Barat Lampung, – (Asta Cita Media)
Kamis 17 April 2025 Kepala Sekolah SD Negeri 46 Krui, Endang Pelita Ningrum,Spd. yang terletak di SP4 Desa/pekonmon kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat lampung telah terjadi praktek mengusir secara tiba-tiba menghentikan kegiatan belajar mengajar Taman Kanak-Kanak (TK) satu atap di lingkungan sekolah yang beliau pimpin .
Padahal TK yang sudah berdiri sekian lama lebih dari 10 tahun dan menjadi satu-satunya lembaga pendidikan anak usia dini di Desa Pekonmon, kini terancam kehilangan tempat belajar seharusnya dia mendukung karena itu wajib di sekolahkan sampai kejenjang yang lebih tinggi.
Sayangnya oknum Kepsek sdn 46 krui telah menjadi contoh yang sangat buruk di dunia pendidikan atau dimata masyarakat karena TK satu atap dengan SDN 46 Krui yang terletak di SP4 Desa pekonmon adalah kebanggaan masyarakat setempat karena saat ini Tk memiliki 22 siswa, sebelumnya berjalan dengan lancar dan bahkan berhasil mencetak tenaga pendidik yang kini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan 2023.
Namun, di ujung tahun ajaran 2024–2025, Kepala Sekolah Endang Pelita Ningrum menyatakan bahwa TK tersebut tidak pernah terdaftar sebagai bagian dari SDN 46 Krui ungkap wali murid yang namanya minta di rahasiakan.
Menerima informasi dari masyarakat dan beberapa narasumber awak media mendatangi wali murid TK wali murid juga mengatakan rasa kecewa tapi harus bagaimana. anak-anak kami yang Secara tiba-tiba di larang sekolah, oleh oknum kepsek tersebut,Ujarnya wali murid.
Awak media mencoba menghubungi lewat telpon dan wa, Ketua Komite SDN 46 Krui, Mat Rofi’i, tidak dapat terhubung bahkan tertolak berdasarkan inpo di wilayah tersebut karna ke SDN Susah di jangkau hanya berita ini memberi kan informasi pada pihak yang berwajib serta dapat memahami dalam hal tersebut pantas atau kurang pantas perbuatan menghentikan belajar mengajar secara sepihak, serta berhak kah kepala sekolah mengambil keputusan tersebut.
Selanjutnya awak media mencoba menghubungi kepsek yang bernama Endang Pelita Ningrum tapi tidak aktif sampai berita ini di tayangkan kepsek belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media, media akan trus menggali informasi sampai terkait kejelasan keberlangsungan sekolah tersebut.
Di mohon kepada dinas inspektorat serta disdik kabupaten pesisir barat segera menindak lanjuti terkait keputusan oknum kepsek tersebut karna meresahkan orang tua siswa, kepsek di duga menyalah guna kan wewenang menurut nara sumber bukan haknya mengusir dan menutup sekolah taman kanak-kanak tersebut anak anak dan wali murid sampai kehilangan Arah tujuan mau ke TK mana, kami akan sekolahkan anak anak kami ucapnya.
Maka harapan masyarakat SP4 Desa pekon mon mohon pada yang berwajib untuk dapat mempelajari perbuatan itu serta memperhatikan gedung sekolah SDN 46, krui yang di Sp 4 ,Desa pekon mon kecamatan ngambur kabupaten pesisir Barat apa pantas kah sekolah itu apa tidak jika tidak karna atapnya juga sudah tidak layak, tutur wali murid SDN 46 krui dan wali murid TK di mohon pada semua pihak pengambil kebijakan dapat menindak lanjuti berita ini.
(MAJISIN)