Jabar, – (Asta Cita Media)
Pertamina melalui Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat, Tiara Thesaufi Harisoesyanto, penyesuaian kebijakan pendistribusian LPG tabung 3 kg yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang telah disosialisasikan secara langsung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Menurut Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat, Tiara Thesaufi Harisoesyanto, mengatakan bahwa pembatasan distribusi ke pengguna langsung mulai 1 Februari 2025, seluruh Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 kg hanya diperbolehkan menyalurkan LPG tabung 3 kg kepada pengguna langsung, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.
“Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 kg tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG tabung 3 kg kepada pengecer,” terang Tiara pada Minggu, 2 Februari 2025.
Masih kata Tiara, Pertamina membuka peluang bagi para pengecer untuk bergabung sebagai Pangkalan LPG 3 kg Resmi Pertamina, khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jaringan distribusi LPG 3 kg sekaligus memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku melakukan pemantauan dan validasi data pangkalan LPG. Agen LPG 3 kg diimbau untuk rutin melakukan kunjungan ke pangkalan setiap bulannya dan memverifikasi kesesuaian titik koordinat lokasi pangkalan melalui website MONICA LPG. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data lokasi dengan kondisi di lapangan, pangkalan diharapkan segera melakukan perbaikan atau pembaruan data melalui menu validasi di website MONICA LPG.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi LPG tabung 3 kg, serta memastikan bahwa pasokan energi tersebut tepat sasaran dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Pertamina juga berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masyarakat dapat menghubungi kantor Pertamina terdekat atau mengakses website resmi Pertamina. Website resmi Pertamina adalah www.pertamina.com /https://www.pertamina.com. Melalui website ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait layanan, produk, dan kebijakan terbaru dari Pertamina, termasuk informasi seputar LPG tabung 3 kg dan program-program lainnya.
Selain itu, untuk layanan terkait LPG, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform MONICA LPG yang disebutkan dalam berita di atas. MONICA LPG adalah sistem online yang digunakan untuk memantau dan memvalidasi data pangkalan LPG, memastikan distribusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(DL/Red)