Pernyataan Bersama Dalam Wadah Forum LSM Dan Wartawan Kabupaten Pandeglang, Kecam Pernyataan Menteri Desa PDT yang Dinilai Merendahkan Wartawan dan LSM

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pandeglang, – (Asta Cita Media)

Disatukan Dalam Wadah Forum LSM Dan Wartawan sekaligus ajang silaturahmi antara LSM dan wartawan yang berlokasi di aula rumah makan L’git kadumerak, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, bertujuan untuk Menyikapi Pernyataan Yandri Susanto, Selaku Mentri Desa dan PDT RI dalam rapat dengan petinggi kementrian yang juga di hadiri KABAHARKAM POLRI, Komjen Pol Fadil Imran pada Hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa LSM dan Wartawan di sebut Bodrex Kerap mengganggu Kepala Desa.

Yandri Susanto dengan sangat keji tentunya telah memfitnah bahwa LSM dan Wartawan Bodrex meminta uang perdesa 1 juta. Hal ini jelas mendiskreditkan dan melecehkan Profesi LSM dan Wartawan. Tidak saja merugikan reputasi mreka, tapi juga menciptakan stigma negativ terhadap profesi LSM dan Wartawan,” jum’at 07/02/2025.

Dalam acara tersebut ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) JAM-BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) N. Sujana Akbar menyampaikan kepada awak media.

“Kami sangat kecewa dengan ucapan Menteri Desa Yandri Susanto yang merendahkan profesi kami sebagai wartawan dan LSM.
Ucapan tersebut tidak hanya merendahkan kami, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif,” tutur nya

Lanjut – Oleh karena itu, kami seluruh wartawan dan LSM SE kabupaten Pandeglang menuntut Menteri Desa Yandri Susanto untuk meminta maaf secara terbuka atas ucapan tersebut dan mengakui pentingnya peran kami sebagai sosial kontrol dalam masyarakat demokratis.

Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai wartawan dan LSM.

1. Setiap Warga Negara Sama Kedudukan nya di dalam Hukum, dan oleh karena itu Siapapun Yang Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Harus dikenakan sangsi sesuai dengan Hukum yang berlaku, Apakah itu LSM, Wartawan, Kepala Desa, Penyelenggara Negara, termasuk Mentri Desa PDT RI.
2. Kami meminta agar saudara Yandri Susanto, Mentri Desa dan PDT RI meminta maaf secara terbuka di muka umum, yang diliput oleh semua media.
3. Kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia, Agar Mempertimbangkan untuk Memberehentikan atau Memecat, Yandri Susanto dari Jabatannya sebagai Mentri Desa dan PDT RI., yang melakukan ucapan Pelecehan profesi terhadap LSM dan Wartawan.

Kami LSM dan Wartawan se Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Menyatakan Sikap Bersama,” tutupnya.

Editor : Endy Jibril (Litbang Asta Cita Media)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media

Jakarta, – (Asta Cita Media) Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Mr. Sergei Tolchenov, menyelenggarakan…

Kapolres Metro Tangerang Safari Ramadan, Kunjungi Pengasuh Ponpes Daarul Anshor KH. Entis Sutisna

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho…

Ada Senyum Ramadan di Kampung Vitnam, Ciputat

Tangerang Selatan, – (Asta Cita Media) Komandan Korem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han.,…

Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Yang Dikerjakan Oleh PT Sino Road And Bridge Group Terus Berlanjut Di Tahun 2025, Termasuk Selama Bulan Puasa Ramadhan

Pandeglang, – (Asta Cita Media) PT Sino Road And Bridge Group terus mempercepat pembangunan Jalan…

Polisi Amankan 376 Butir Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol dari Dua Pelaku di Tangerang

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR…