Polisi Amankan 376 Butir Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol dari Dua Pelaku di Tangerang

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":3},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media)

Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jum’at (14/3/2025).

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Rls/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media

Jakarta, – (Asta Cita Media) Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Mr. Sergei Tolchenov, menyelenggarakan…

Kapolres Metro Tangerang Safari Ramadan, Kunjungi Pengasuh Ponpes Daarul Anshor KH. Entis Sutisna

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho…

Ada Senyum Ramadan di Kampung Vitnam, Ciputat

Tangerang Selatan, – (Asta Cita Media) Komandan Korem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han.,…

Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Yang Dikerjakan Oleh PT Sino Road And Bridge Group Terus Berlanjut Di Tahun 2025, Termasuk Selama Bulan Puasa Ramadhan

Pandeglang, – (Asta Cita Media) PT Sino Road And Bridge Group terus mempercepat pembangunan Jalan…

Bhabin Bengkunat Laksanakan Sambang dan Edukasi Ketahanan Pangan di Pekon Bumi Ratu dan Sumber Agung

Pesisir Barat Lampung, – (Asta Cita Media) Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat melaksanakan kegiatan sambang di Pekon…