Pangkalan Bun, – ((Asta Cita Media)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Polres Kobar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Perumahan yang berada di Keluarahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka inisial GR (42), dilakukan pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kapolres saat di konfirmasi, Selasa (27/05/25) pagi.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, Polres Kobar berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,23 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka serta satu unit gawai (handphone) merk VIVO Y12.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kotawaringin Barat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, upaya ini tidak akan berhasil maksimal tanpa peran serta masyarakat. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif dalam mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.
(Adtambunan-Korwilkalteng)