Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media)

Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K (41) dan AA (31), diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, S.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:
– 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
– 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
– 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong
– 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
– 1 timbangan digital ukuran besar
– 3 jarum suntik (alat oplosan)
– 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
– 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
– 360 karet tabung gas
– 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vino
– 3 unit handphone
– 1 buah obeng serta perlengkapan lain

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.

(Dl/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Pemkot Tangerang Salurkan Rp1,3 Miliar Bantuan Sosial ke 2.174 Masyarakat Prasejahtera

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Pemkot Tangerang terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat…

Rodiyal Selaku Peratin Serta Jajarannya Desa/Pekon Penyandingan Musyawarah (Rkp-Desa/Pekon) Kecamatan Bengkunat Tahun 2025

Pesisir Barat Lampung, – (Asta Cita Media) Peratin Rodiyal serta jajarannya Ada kan musyawarah Desa/pekon…

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Pesisir Barat Lampung, – (Asta Cita Media) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat…

KETUA ORMAS MB PKRI MUARA ENIM UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN KAPOLSEK LAWANG KIDUL

Muara Enim Sumsel, – (Asta Cita Media) 29 September 2025 Organisasi Masyarakat Markas Besar Pembela…

PEMDes Lubuk Raman Gelar Event Kades Cup 2025

Muara Enim Sumsel, (Asta Cita Media) Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim,…