Tangerang Selatan, – (Asta Cita Media)
Apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah berhasil memborong pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang terjadi selama periode Januari hingga Februari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa 25/02/2025.
Kapolres AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan total 30 tersangka dewasa dan 3 anak berkonflik dengan hukum (ABH). Rincian Kasus yang Diungkap
Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan dengan rincian sebagai berikut:
Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan 12 tersangka dewasa dan 2 ABH diamankan karena membawa senjata tajam tanpa izin, melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta melawan petugas.
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), 14 tersangka dewasa dan 1 ABH ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 sepeda motor, 10 kunci letter T, 8 mata kunci letter T, 6 magnet, dan 4 unit handphone.
Pencurian dengan Pemberatan (Modus Ganjal ATM), 3 tersangka ditangkap karena melakukan pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM. Barang bukti yang disita meliputi 2 kartu ATM yang dimodifikasi, 8 kayu kecil untuk mengganjal mesin ATM, 1 gergaji besi untuk mencongkel kartu yang terjebak, 12 kartu ATM dari berbagai bank, dan uang tunai sebesar Rp850.000.
Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Mengaku sebagai Anggota Polri, 1 tersangka berinisial Z. als Z. diamankan setelah memeras korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dari Polres Jakarta Barat. Barang bukti yang disita antara lain 1 flashdisk berisi rekaman video, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 celana panjang berwarna krem.
Upaya Preventif dan Partisipasi Masyarakat
kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu ruko, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 612 kilogram. “Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Tangsel.
AKBP Victor mengatakan bahwa pembongkaran kasus tersebut bermula hasil pengembangan terhadap kedua kurir berinisial IK dan JK dengan membawa 17 gram yang ditangkap di Pamulang, Tangsel.
Hadir pula jajaran Forkominda kota Tangsel dalam Prescon Porles Tangsel tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polres Tangerang Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Tangerang Selatan dalam memberantas kejahatan jalanan. Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama kami,” ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan memastikan bahwa para pelaku kejahatan ini mendapatkan Hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara aparat penegak Hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0506 Tangerang Selatan menyatakan kesiapan TNI dalam mendukung upaya kepolisian. “Kami siap berkolaborasi dengan Polres dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Tangerang Selatan. TNI akan selalu hadir untuk mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Dari dampak kasus Narkotika Tembakau Sintetis dari total berat bruto 612 kilogram dapat menyelamatkan 3.063.000 jiwa pengguna dari bahan berbahaya penyalahgunaan Narkotika tersebut, dimana kandungan tembakau sintentis tersebut salah satunya ada campuran cairan methanol dan etanol yang sangat berbahaya jika masuk kedalam tubuh manusia.
Apresiasi yang tinggi terhadap jajaran porles Tangerang Selatan yang telah bersusah payah mengungkap banyak kasus tersebut dalam tempo 2 bulan terkahir dari Januari Sampai Pebruari 2025.
(Yc/Red)