Serang, – (Asta Cita Media)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)Pilkada Kabupaten Serang. PSU akan di gelar Sabtu Sabtu 19 April 2025 mendatang. Tanggal pelaksanaan PSU didapat berdasarkan usulan dari KPU RI, yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.
Alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak menggangu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat.
Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” katanya.
Seperti diketahui pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan Paslon Bupati/Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) dinyatakan menang dengan mendulang 598.654 suara (66.36 persen). Andika Hazrumi-Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28.22 persen).
Jumlah DPT Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781, tingkat partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU sebanyak 70 persen.
Namun, kemenangan Zakiyah-Najib digugat paslon Andika-Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah-Najib karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.
Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemutakhiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT Pilkada Serentak 2024.
(Tubi)