Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media)
Bentuk penolakan yang dilakukan oleh pihak PT Nomi Bogasari Indonesia yaitu dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak (UNION BUTING) terhadap sejumlah karyawannya pada Rabu 8 Januari 2025 jam 13:55
Padahal Pabrik yang beralamat di komplek pergudangan 99 blok Q no.58 Desa cangklong kecamatan Kosambi. kabupaten Tangerang yang mana. PPA PPMI PT. Nomi Bogasari Indonesia sudah dicatatkan di Disnaker kabupaten Tangerang dengan Nomor : 560/5938-Disnaker/2024.
Terkait hal ini patut di duga PT.NOMI BOGASARI INDONESIA telah melakukan Tindak pidana kejahatan yaitu melanggar Undang – Undang 21 Thun 2000 Pasal 28 tentang serikat pekerja Jo pasal 43, dan Selain dari itu di duga perusahaan telah melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan Pasal 88E dan pasal 185 Undang undang no.6 tahun 2023 tentang Upah minimun Kabupaten (UMK) yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor: 561/3182023 dan SK Gubernur Nomor: 501/2932024 Sejak Juni 2023 sampai dengan Sekarang.
Terkait persoalan ini pihak Serikat Pekerja Melaporkan PT.Nomi Bogasari Indonesia Ke Polda Metro Jaya dengan no Laporan polisi Nomor :LP/B/314/I/2025/SPKT/POLDA MOTRO JAYA TANGGAL,14 Januari 2025 Pukul 22:36 WIB.
Menyikapi hal ini Ketua PJ DPW PPMI Provinsi Banten DK Arif sangat heran Sampai sekarang serikat pekerja yang ditolak Oleh PT.NOMI BOGASARI INDONESIA. Pada tanggal 11 Maret 2025 sampai merasa heran management Perusahan merasa paling Hebat itu terlihat dari penolakannya serta di duga menghalang halangi untuk terbentuknya Serikat pekerja di pabrik tersebut terhadap adanya Serikat pekerja.
Sampai pemberitaan ini di terbitkan pihak Management PT.Nomi Bogasari Indonesia belum dapat di konfirmasi.
(DY/Red)