Saat Amankan Pelaku Pengrusakan Dan Penganiayaan Di Desa Umpang, Anggota Satreskrim POLRES KOBAR ditembak Senapan Angin

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pangkalan Bun, – (Asta Cita Media)

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pria berinisial SYM warga Desa Umpang, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.

Pelaku diamankan Polres Kobar lantaran melakukan pengrusakan terhadap Kantor Desa Umpang serta penganiayaan.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dhani, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin press release menjelaskan bahwa pelaku awal mulanya ingin menjual mesin penggiling padi milih pemerintah Desa Umpang namun dicegah oleh anggota pemerintah Desa Umpang.

“Karena emosi dan tidak terima, pelaku lantas melakukan pengrusakan terhdap kantor dan fasilitas yang ada didalamnya dengan menggunakan satu bilah kayu,” beber Wakapolres.

Anggota pemerintah desa lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar yang mana tim Satreskrim gabungan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang berdasarkan keterangan saksi bersembunyi di dalam rumahnya.

“Saat kami akan amankan dan lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mematikan seluruh lampu bagian luar rumahnya,”

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Wakapolres, pelaku yang sudah bersembunyi di plafon atap rumahnya langsung menyerang petugas dengan sebuah senapang angin hingga mengenai pelipis kiri salah satu petugas (korban) yang berada di lokasi hingga menyebabkan pelipisnya mengeluarkan darah dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Saat ini personel kami yang terluka sudah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit,” sambung Wakapolres.

Dari kejadian tersebut, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu unit Laptop, tiga unit printer, satu buah meja kaca, dua unit kipas angin, tiga buah lemari kaca, satu unit perangkat Wifi dan satu buah senapan angin.

“Pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian senilai Rp. 50 juta.

(Adtambunan-Korwilkalteng).

Berita Terkait

Berita Lainnya

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Wagub Janji Perbaiki Jalan dan Bersihkan Sungai

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan komitmennya…

Polresta Tangerang Bersama Insan Media, Bukber Bersama,dan Bagikan Takjil

Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media) Polresta Tangerang giat Ramadhan berbagi takjil untuk berbuka puasa…

Mengawali Masa Tugasnya Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi Melakukan Inspeksi Mendadak di Beberapa Kantor Organisasi Perangkat Daerah

Tanggamus Lampung, – (Asta Cita Media) Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati, Agus…

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama…

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan

Tangsel, – (Asta Cita Media) Polres Tangerang Selatan Berawal pada hari jumat tanggal 28 Februari…