Satpol PP Razia Prostitusi di Rumah Kost Pasar Kemis

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu malam (5/3/2025).

Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Hasilnya, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi ditemukan di salah satu rumah kost.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan, operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menertibkan lingkungan serta mencegah dampak negatif praktik prostitusi terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Selain menindak penghuni yang terjaring dalam razia, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik kost agar lebih selektif menerima penyewa. Jika terbukti melanggar peraturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatpol PP juga menyampaikan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di wilayah Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu fokus pengawasan adalah tempat usaha biliar yang masih beroperasi di luar jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana.

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

“Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Dl/Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media

Jakarta, – (Asta Cita Media) Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Mr. Sergei Tolchenov, menyelenggarakan…

Kapolres Metro Tangerang Safari Ramadan, Kunjungi Pengasuh Ponpes Daarul Anshor KH. Entis Sutisna

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho…

Ada Senyum Ramadan di Kampung Vitnam, Ciputat

Tangerang Selatan, – (Asta Cita Media) Komandan Korem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han.,…

Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Yang Dikerjakan Oleh PT Sino Road And Bridge Group Terus Berlanjut Di Tahun 2025, Termasuk Selama Bulan Puasa Ramadhan

Pandeglang, – (Asta Cita Media) PT Sino Road And Bridge Group terus mempercepat pembangunan Jalan…

Polisi Amankan 376 Butir Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol dari Dua Pelaku di Tangerang

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR…