Tak Hentinya Sat Res Narkoba Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika di Pesisir Barat

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pesisir barat Lampung, – (Asta Cita Media)

Lagi dan lagi sat res narkoba polres pesisir barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah pesisir barat, Jumat 7 maret 2025.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Plh. kasat Narkoba polres pesisir barat IPDA Hartian Aldi,S.H.,M.H. Mengatakan “benar bahwa kami sat res narkoba polres pesisir barat telah berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba dengan inisial DS yang beralamat di pekon walur kecamatan krui selatan Kabupaten pesisir barat.”

“Pada hari jumat 7 maret tepatnya pada pukul 00.20 WIB kami telah mengamankan tersangka berinisial DS (21) di pekon labuhan mandi kecamatan way krui Kabupaten pesisir barat,
Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya ada seseorang yang di duga sering membawa atau memiliki narkotika” ujar ALDI

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami melakukan rangkaian penyelidikan. Pada saat bersamaan kami mendapati seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.dan pada saat kami amankan,orang tersebut membuang 1 kotak bungkus rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu yang di letakkan di dalam plastik klip bening”ucapnya

“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 buah kotak rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 Gram, 1 unit handphone merk realme berwarna hitam dengan imei’8665940718811176’ , 1 unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam” dan akan kami lakukan pengembangan ke pelaku pelaku lainnya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan di kenakan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun hukuman penjara” tutupnya.

(Hms/MAJISIN)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Wagub Janji Perbaiki Jalan dan Bersihkan Sungai

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan komitmennya…

Polresta Tangerang Bersama Insan Media, Bukber Bersama,dan Bagikan Takjil

Kabupaten Tangerang, – (Asta Cita Media) Polresta Tangerang giat Ramadhan berbagi takjil untuk berbuka puasa…

Mengawali Masa Tugasnya Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi Melakukan Inspeksi Mendadak di Beberapa Kantor Organisasi Perangkat Daerah

Tanggamus Lampung, – (Asta Cita Media) Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati, Agus…

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Kota Tangerang, – (Asta Cita Media) Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama…

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan

Tangsel, – (Asta Cita Media) Polres Tangerang Selatan Berawal pada hari jumat tanggal 28 Februari…